Pembangunan Underpass Bitung, PKL dan Bangli di Jalan Raya Serang-Bitung Akan Ditertibkan

- 9 Februari 2020, 09:00 WIB

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam waktu dekat ini akan menertibkan pada pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan-bangunan liar (bangli) yang ada di sepanjang Jalan Raya Serang-Bitung. Hal tersebut dilakukan Pemkab Tangerang sebagai tahapan pemberitahuan relokasi dalam rencana proyek pembangunan underpass Bitung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Karenanya, kami mengumpulkan para pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Jalan Raya Serang-Bitung, Curug untuk sosialisasi peraturan daerah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Jumat (7/2/2020).

Ia menuturkan, bangunan liar tersebut, selama ini berdampak pada kemacetan, sehingga sosialisasi diharapkan dapat menyadarkan para pedagang untuk segera membongkar bangunannya sebelum ditertibkan.

"Nantinya setelah sosialisasi ini mereka akan diberikan surat peringatan penertiban terhadap para pedagang kaki lima, bukan hanya pedagang kaki lima, sosialisasi ini juga untuk para pengusaha PO bus yang menjual tiket. Jadi, setelah ini kami beri waktu sebulan, agar mereka bersiap-siap," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, mereka akan mendapatkan surat peringatan pertama yang akan dilayangkan pada Sabtu (7/3/2020), lalu surat peringatan ke-2 pada Sabtu (14/3/2020) dan surat peringatan ketiga pada Selasa (17/3/2020), setelah itu dalam 3 hari kemudian Satpol PP akan melakukan tindakan pembongkaran dan penertiban.

Ia mengatakan, tujuan pembongkaran para pedagang kaki lima tersebut, selain untuk ketertiban umum, juga agar tidak mengganggu rencana pembuatan underpass di wilayah Bitung.

“Dari keseluruhan pedagang dan perwakilan PO bus yang hadir di sosialisasi ini, hampir semuanya bersedia dan menyetujui. Jadi, kami berharap, nantinya juga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya," tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x